Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Ini

Pendaftaran CPNS dan PPPK segera dibuka, simak jumlah formasi yang dibutuhkan beserta kebijakan seleksi PPPK tahun 2021 berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Simak Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Ini
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pendaftaran CPNS dan PPPK segera dibuka, simak jumlah formasi yang dibutuhkan beserta kebijakan seleksi PPPK tahun 2021 berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021 akan segera dibuka.

Pemerintah akan segera mengumumkan formasi kebutuhan CPNS pada Maret 2021.

Jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPK akan dibuka pada April 2021.

"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya dan bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."

"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," ucap Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

Situs ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Jumlah Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.

Semnetara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas