Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Karena Sakit Jantung, Masih Bekerja 3 Hari Sebelum Wafat
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dipastikan meninggal dunia karena mengalami serangan jantung pada Minggu (28/2/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut.
"Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor, Meninggal Dunia Siang Tadi
Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2/2021).
Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa.
"Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," tandas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19.
"Enggak lah (bukan Covid-19). Karena kalau Covid tentu diedar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," kata Lili.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya.
Anggota dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut beberapa menit lalu.
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen," kata Tumpak kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut.
Dia hanya bilang mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.
"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," tukasnya.
Diketahui, Artidjo meninggal dunia di usia 72 tahun.
Sebelum menjadi anggota dewas KPK pada 2019, dia telah terlebih dahulu pensiun sebagai mantan hakim agung pada 22 Mei 2018 lalu.
Semasa hidupnya, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tidak mentolerir terkait tindak pidana kasus korupsi.
Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu kerap memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.