Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor

Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Artidjo Alkostar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang menakutkan bagi para koruptor.

Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Almarhum Artidjo Alkostar diketahui sebelum dilantik Presiden Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawaa KPK pada 2019 lalu, menjadi hakim di Mahkamah Agung (MA).

Artidjo Alkostar diketahui menjadi Hakim Agung mulai tahun 2000 dan pensiun pada pada 22 Mei 2018.

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit Jantung, Pernah Tangani 19 Ribu Kasus Selama Mengabdi di MA

Selama menangani perkara di MA, beberapa politikus dan pejabat pernah merasakan putusan tegas dari Artidjo Alkostar.

Berita Rekomendasi

Mereka di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Ratu Atut Chosiyah, dan Anas Urbaningrum.

Akil Mochtar

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diketahui divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.

Artijo menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup, Senin (23/2/2015).

Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.

Baca juga: PROFIL Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Tegas Pada Koruptor, Meninggal di Usia 72 Tahun

Pemberian hadiah tersebut untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dengan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015). Akil menolak untuk menjadi saksi karena memprotes blokir sejumlah rekening yang tidak kunjung dibuka meski perkaranya sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar.

MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Artidjo Alkostar, Sosok yang Ditakuti Koruptor Wafat, Berikut Perjalanan Karirnya

”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

Majelis kasasi yang memutus kasasi Akil Moctar tersebut di antaranya Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut merasakan hukuman berat yang diberikan Artidjo Alkostar.

Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar bersama MS Lumme, dan Krisna Harahap menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara pun harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Diketahui Anas sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, kemudian divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara.

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anas Urbaningrum

Lalu Anas mengajukan banding dan divonis Pengadilan Tinggi Jakarta 7 tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi justru hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Baca juga: Ketua Dewas KPK Belum Tahu Penyebab Meninggalnya Artidjo Alkostar

Anas pun mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan kembali hingga akhirnya PK Anas Urbaningrum dikabulkan MA dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas diketahui menjadi terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Lutfi hasan Ishaaq

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq pun tak lepas dari putusan tegas Artidjo Alkostar.

Pada tingkat kasasi Lutfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (12/2/2013). Luthfi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek impor daging sapi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Padahal sebelum mengajukan kasasi, Lutfi Hasan Ishaaq divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara.

Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaaq lebih tinggi dua tahun.

Angelina Sondakh

Mantan Puteri Indonesi Angelina Sondakh pun sempat merasakan putusan hukum yang dibuat Artidjo.

Pada tingkat kasasi yang diputus majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap hukuman Agngelina Sondakh divonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Angelina Sondakh

Padahal pada tingkat pengadilan tingkat pertama dan kedua Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara.

Angelina Sondakh punj melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan akhirnya hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Djoko Susilo

Bukan hanya politikus, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo pun merasakan kerasnya hukum yang dijatuhkan Artidjo Alkostar.

Terpidana kasus korupsi simulator SIM tersebut divonis majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme 18 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Djoko Susilo

Pada pengadilan tingkat pertam, Djoko Susilo diketahui divonis 10 tahun penjara.

Kemudian pada pengadilan tingkat kedua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.

Ratu Atut

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. Warta Kota/henry lopulalan
 Ratu Atut Chosiyah (kanan).

Pada tingkat pertama, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Tribuntimur.com/ tribunnews.com/ kompas.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas