Anggota Teroris JI Wajib Setor 5% Penghasilannya untuk Kebutuhan Organisasi
Polri menyebut operasional kegiatan teroris itu salah satunya berasal dari iuran anggota yang mencapai 4.000 orang di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut anggota jaringan teroris Jemaah Islamiah (JI) diminta setor 5 persen dari penghasilannya setiap bulannya untuk kebutuhan organisasi.
Nantinya, dana itu digunakan untuk kegiatan aksi terorisme.
Hal itu sekaligus menanggapi penangkapan 12 tersangka teroris jaringan JI di Jawa Timur.
Polri menyebut operasional kegiatan teroris itu salah satunya berasal dari iuran anggota yang mencapai 4.000 orang di Indonesia.
"Tentunya sekali lagi untuk JI dalam aktivitas mereka didukung karena adanya iuran dari masing-masing anggota. Itu dapat iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka disumbangkan kepada organisasi sebanyak 5 persen dari pendapatan mereka," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Teroris Jamaah Islamiyah Jawa Timur yang Ditangkap Densus 88 Masih Terkait Upik Lawanga
Baca juga: Teroris JI Jawa Timur Ditangkap Aparat Lagi Buat Bunker Senjata hingga Rancang Bom Bunuh Diri
Dia menjelaskan pengumpulan dana tersebut salah satunya untuk menjaga eksistensi JI agar tetap bisa melakukan sejumlah kegiatan aksi teroris.
Sebaliknya, pengumpulan dana melalui iuran anggota hanya salah satu sumber pemasukan JI.
"Ini salah satu dana yang digunakan oleh JI untuk tetap menjaga eksistensi daripada organisasi. Tentunya juga dengan upaya lain, dana itu kemarin kasus kotak amal bermasalah, ini menjadi bagian daripada JI untuk dapatkan dana dan tetap jalankan roda organisasi," tandas dia.