Daftar Wilayah yang Tergolong Ring 1 Menurut Paspampres
Asisten Intelijen Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang meminta para bikers atau pengendara motor untuk menaati peraturan dan tertib berlalu lintas
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Asisten Intelijen Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang meminta para bikers atau pengendara motor untuk menaati peraturan dan tertib berlalu lintas agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hal itu dikatakan Wisnu saat menerima kedatangan kelompok bikers penerobos Jalan Veteran III di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (1/3/2021).
"Harus melaksanakan berkendara motor ini dengan tertib. Tidak ada yang dapat membahayakan keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan lainnya," kata dia.
Baca juga: Paspampres: Aksi Bikers Penerobos Ring 1 Istana Kepresidenan Masuk Kategori Bahaya
Taat dan tertib berlalu lintas tersebut kata Wisnu berlaku di seluruh jalan umum, terlebih lagi wilayah yang masuk ring 1 Kepresidenan.
Wisnu kemudian menjelaskan mana saja yang tergolong area ring 1 tersebut.
"Ring 1 adalah suatu tempat atau daerah pengamanan yang pengamanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang unsur-unsur pengamanan ring 1 atau menjadi wewenang Paspampres," kata dia.
Terdapat dua jenis area ring 1 atau instalasi kepresidenan, yaitu area tetap dan area tidak tetap.
Baca juga: Tanggapi Video Viral Bikers Terobos Ring 1 Istana, Paspampres Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedsos
Area tetap ring 1 di antaranya kediaman presiden, kediaman Wapres, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha, Jakarta.
"Kemudian Istana Wapres, Kantor Wapres, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Gedung Agung Yogyakarta, dan Istana Tampak Siring Bali," katanya.
Sementara itu, area ring 1 tidak tetap yakni gedung milik pemerintah atau swasta yang digunakan untuk kegiatan VVIP yaitu Presiden atau Wapres.
"Pada saat Presiden atau Wapres berkunjung melakukan kunjungan kerja ke wilayah, ini juga bagian dari ring 1 yang merupakan kewenangan paspampres untuk mengamankan," kata dia.
Berdasarkan Keputusan Panglima TNI No.1.337/2018 mengenai petunjuk teknis pengamanan instalasi presiden RI dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara, Paspampres dapat melakukan tindakan di area ring 1 apabila ada aktivitas yang dinilai membahayakan.
Baca juga: Bikers Penerobos Ring 1 Istana Minta Maaf kepada Paspampres
Tindakan pertama yang dilakukan yakni melumpuhkan dengan tangan kosong. Apabila tindakan tersebut membahayakan petugas, maka Paspampres dapat mengeluarkan tembakan peringatan baik itu menggunakan amunisi karet maupun peluru hampa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.