Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta

Leonard memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
Ilustrasi vonis 

 Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Leonardo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Antara lain hal memberatkan yakni lantaran perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, dan dinilai kooperatif, serta dalam keadaan sakit.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," ucap Albertus.

Vonis terhadap Leonardo Jusminarta ini diketahui sama seperti tuntutan jaksa.

Perbedaan hanya pada jumlah denda dan ketentuan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

JPU KPK menyatakan Leonardo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK bilang perbuatan Leonardo dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Leonardo menyuap Rizal Djalil agar dia mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Baca juga: Daftar Wilayah yang Tergolong Ring 1 Menurut Paspampres

Kasus ini bermula ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir.

Dari Natsir ini kemudian Leonardo kenal dengan Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo.

Jaksa mengatakan Natsir mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR adalah 'orangnya Rizal Djalil'.

Natsir juga menitipkan Leonardo kepada penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun ketika dia diangkat menjadi staf Menteri PUPR.

Lalu, pada hari sebelum pengumuman lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.

Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.

Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp75.835.048.000 (Rp75,8 miliar).

Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak antara lain, ke Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 sejumlah Rp300 juta.

Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap sejumlah Rp600 juta.

Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 40 juta.

Dan, Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp15 juta.

Setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang ke Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan 20 ribu dolar AS digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada saksi Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," beber jaksa membaca surat tuntutan, Senin (15/2/2021).

Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi. Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy.

Mereka yakni, Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei sampai 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.

Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai 5 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Misnan.

Dan, M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas