Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta

Leonard memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto

 Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Leonardo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Antara lain hal memberatkan yakni lantaran perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, dan dinilai kooperatif, serta dalam keadaan sakit.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," ucap Albertus.

Vonis terhadap Leonardo Jusminarta ini diketahui sama seperti tuntutan jaksa.

Perbedaan hanya pada jumlah denda dan ketentuan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

JPU KPK menyatakan Leonardo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas