Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta

Leonard memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
Ilustrasi vonis 

Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 40 juta.

Dan, Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp15 juta.

Setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang ke Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan 20 ribu dolar AS digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada saksi Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," beber jaksa membaca surat tuntutan, Senin (15/2/2021).

Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi. Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni, Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei sampai 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.

Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai 5 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Misnan.

Dan, M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas