Irjen Napoleon Sebut Bukti Elektronik JPU Tak Mampu Tunjukkan Dirinya Telah Terima Uang
Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan seluruh rekaman CCTV Lobby Gedung TNCC Mabes Polri yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tak membuktikan adanya tindakan penerimaan uang oleh dirinya.
Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Seluruh bukti elektronik berupa CCTV yang dibenarkan saksi adalah seluruhnya lobby Gedung TNCC Mabes Polri, sama sekali tidak buktikan kami telah terima uang," kata Napoleon membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Mampu Buktikan Keterlibatannya pada Kasus Djoko Tjandra
Kata Napoleon, kesimpulan jaksa soal penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi di ruang kerja Kadiv Hubinter Polri, Gedung TNCC Mabes Polri sepenuhnya hanya bersumber dari keterangan yang bersangkutan.
Sedangkan pembuktiannya nihil.
"Sepenuhnya hanya bersumber dari keterangan dari Tommy Sumardi sendiri saja yang tidak memiliki kekuatan pembuktikan, sehingga tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi," ucap Napoleon.
Baca juga: Namanya Disebut Napoleon, Yasonna: Kalau APH Minta Cekal Kita Cekal, Kalau Minta Hapus Kita Hapus
Menurutnya dalih rekaman CCTV di lantai 1 Lobby Gedung TNCC Mabes Polri yang disebut sebagai suatu rangkaian tak terpisahkan dengan dakwaan soal pemberian uang, justru tak terbukti dalam rekaman CCTV tersebut. Sehingga antara dakwaan dengan alat bukti jadi tak relevan untuk dianggap atau diasumsikan dengan dakwaan jaksa.
Sebab rekaman CCTV itu hanya memperlihatkan keberadaan Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, bukan membuktikan adanya penyerahan dan penerimaan uang.
"Tidak relevan untuk dijadikan alat bukti petunjuk yang sah, dan meyakinkan terkait dengan adanya perbuatan kami sebagaimana dakwaan penuntut umum," jelas dia.
Baca juga: Irjen Napoleon: Yasonna Laoly Bertanggung Jawab Atas Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO
Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.