Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Berikut Cara Daftar di WWW.PRAKERJA.GO.ID

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Menurut Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mungkin mungkin dibuka Selasa atau Rabu.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kapan Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Berikut Cara Daftar di WWW.PRAKERJA.GO.ID
www.prakerja.go.id
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Berikut Cara Daftar di WWW.PRAKERJA.GO.ID 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id telah ditutup pada Jumat (26/2/2021) pukul 12.00 WIB.

Setelah penutupan, nantinya akan dibuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja melalui gelombang 13.

Lantas kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 dibuka?

Dikutip dari Kompas.com, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13.

Baca juga: CARA CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12: Login www.prakerja.go.id, atau Lewat SMS

Baca juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Cara Mengetahui Lolos atau Tidaknya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 buka pada 23-26 Februari 2021
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 buka pada 23-26 Februari 2021 (www.prakerja.go.id)

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, program Kartu Prakerja gelombang berikutnya, yakni gelombang 13, bakal dibuka awal pekan depan.

"Gelombang 13 juga mungkin Selasa atau Rabu juga bisa dibuka, tidak perlu risau karena (PMO) pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja dengan cepat," ujar Denni, Jumat (26/2/2021).

Cara daftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:

1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone.

5. Klik Kirim.

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas