MULAI HARI INI Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, via Aplikasi PLN Mobile atau www.pln.co.id
Token listrik gratis PLN bulan Maret diklaim melalui aplikasi PLN Mobile atau laman www.pln.co.id.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara klaim token listrik gratis PLN untuk bulan Maret 2021.
Token listrik gratis PLN bisa diklaim melalui laman resmi www.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.
Sementara itu, klaim token listrik melalui chat WhatsApp saat ini sudah ditiadakan.
Pada periode perpanjangan ini, terdapat perubahan skema pemberian stimulus.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan, perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Klik stimulus.pln.co.id atau Lewat Aplikasi PLN Mobile
Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.