Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Tentang Miras, Pemerintah Dianggap Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

Penetapan industri minuman keras, tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi muda.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perpres Tentang Miras, Pemerintah Dianggap Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat
dok pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

Aturan itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Papua yang secara spesifik diperbolehkan untuk invesatasi miras.

Berdasarkan pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua, secara terbuka menyatakan menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka.

Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Unit Patroli Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu unit kendraraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak sebanyak 650 liter.
Unit Patroli Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu unit kendraraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak sebanyak 650 liter. (Humas Polda Bengkulu)

Sementara itu laporan Polda Papua yang dilansir pada tahun 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang berakibat 277 warga Papua meninggal dimana sebagian besar terjadi didahului dengan mengkonsumsi miras.

"Jadi, upaya membentengi masyarakat dari dampak miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres nomor 10/2021 ini," ucap Guspardi.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

"Justru semestinya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas