Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar di PN Jaksel

Agenda sidang dengan pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq tersebut rencananya akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar di PN Jaksel
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno selaku Hakim Tunggal dalam persidangan, Senin (22/2/2021) lalu.

Dia mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.

Menanggapi hal ini, Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas