Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Legal Divisi Hukum Bank BNI Pusat
Selain Amanda, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lagi bagi Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Legal Divisi Hukum Bank BNI Pusat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-sita-3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa, Senin (1/3/2021).
Amanda akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, eks Menteri KP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).
Selain Amanda, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lagi bagi Edhy Prabowo.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Edhy Prabowo Berkomunikasi dengan Keluarga Lewat Zoom
Mereka yakni tiga karyawan swasta, Syammy Dusman; Mulyanto; dan Asep Abidin Supriatna.
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Amanda Tita Mahesa dan tiga saksi lainnya.
Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.
Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
Adapun KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.