Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Legal Divisi Hukum Bank BNI Pusat

Selain Amanda, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lagi bagi Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Legal Divisi Hukum Bank BNI Pusat
Dok KPK
Tim penyidik KPK menyita 1 unit vila beserta tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (18/2/2021) hari ini pukul 18.00 WIB. Aset yang disita diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok Tim Penyidik KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa, Senin (1/3/2021).

Amanda akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, eks Menteri KP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).

Selain Amanda, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lagi bagi Edhy Prabowo.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Edhy Prabowo Berkomunikasi dengan Keluarga Lewat Zoom

Mereka yakni tiga karyawan swasta, Syammy Dusman; Mulyanto; dan Asep Abidin Supriatna.

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Amanda Tita Mahesa dan tiga saksi lainnya. 

Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

Adapun KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. 

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas