Ahli Pidana Jelaskan Makna Alpa di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Dalam persidangan, mulanya Ketua Majelis Hakim Elfian bertanya ke Huda terkait pengertian kelalaian dalam bidang hukum pidana.
"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," tanya hakim.
Huda kemudian menjelaskan bahwa alpa atau kelalaian adalah ketidakhati-hatian atau kesembronoan yang dibarengi dengan ketidakpedulian terhadap resiko. Kata dia, definisi alpa terbagi dua, yakni alpa disadari dan kealpaan tak disadari.
"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," ucap Huda.
"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tak sadar," sambungnya.
Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Hakim Agung yang Dijuluki Algojo oleh Koruptor
Adapun pengertian kealpaan disadari adalah seseorang yang menyadari perbuatannya tersebut menimbulkan hal tertentu, tapi dia tak peduli soal risikonya.
Sementara alpa tak disadari terjadi pada kondisi di mana orang berbuat tanpa berpikir dan tak tahu resikonya sehingga terjadi kecerobohan.
Berkaitan dengan penjelasan ini, Huda mengatakan bahwa peristiwa terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung terjadi lantaran ada perbuatan ketidakhati - hatian, kecerobohan atau kesembronoan atas hubungan sebab akibat dari perilaku seseorang. Dalam hal ini, kecerobohan itu menimbulkan api hingga terjadi kebakaran.
"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kausal antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," jelas dia.
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Kejagung Siapkan Empat Berkas Perkara, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.
Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja.
Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.
Baca juga: Adri Kumara dan Fariz RM Kerja Bareng Hasilkan The Symphony of Fariz RM
Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Namun Terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.
Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Corps Adhyaksa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.