Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Jelaskan Makna Alpa di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ahli Pidana Jelaskan Makna Alpa di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kompastv
Gedung Kejaksaan Agung terbakar, Sabtu (22/8/2020) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Dalam persidangan, mulanya Ketua Majelis Hakim Elfian bertanya ke Huda terkait pengertian kelalaian dalam bidang hukum pidana.

"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," tanya hakim.

Huda kemudian menjelaskan bahwa alpa atau kelalaian adalah ketidakhati-hatian atau kesembronoan yang dibarengi dengan ketidakpedulian terhadap resiko. Kata dia, definisi alpa terbagi dua, yakni alpa disadari dan kealpaan tak disadari.

"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," ucap Huda.

"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tak sadar," sambungnya.

Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Hakim Agung yang Dijuluki Algojo oleh Koruptor

Berita Rekomendasi

Adapun pengertian kealpaan disadari adalah seseorang yang menyadari perbuatannya tersebut menimbulkan hal tertentu, tapi dia tak peduli soal risikonya.

Sementara alpa tak disadari terjadi pada kondisi di mana orang berbuat tanpa berpikir dan tak tahu resikonya sehingga terjadi kecerobohan.

Berkaitan dengan penjelasan ini, Huda mengatakan bahwa peristiwa terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung terjadi lantaran ada perbuatan ketidakhati - hatian, kecerobohan atau kesembronoan atas hubungan sebab akibat dari perilaku seseorang. Dalam hal ini, kecerobohan itu menimbulkan api hingga terjadi kebakaran.

"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kausal antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," jelas dia.

Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Baca juga: Kejagung Siapkan Empat Berkas Perkara, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim

Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas