Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dicairkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

BPUM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dicairkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya
Humas Bank BRI
BPUM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM -  BPUM merupakan salah satu program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM) untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Bagi pemilik usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Kabar gembiranya, program BLT UMKM kembali dilanjutkan dan saat ini masih disiapkan.

Pencairan BLT UMKM akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: AKSES Eform.bri.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkan & Syaratnya

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan di 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Syarat penerima BPUM sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas