Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ini Tips saat Susah Daftar

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja memasuki gelombang 13.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ini Tips saat Susah Daftar
geotimes.co.id
Ilustrasi Kartu Prakerja. Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja memasuki gelombang 13.

Hal ini setelah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ditutup pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 diperkirakan bakal dibuka pada Selasa (2/3/2021) ini atau Rabu besok.

"Gelombang 13 kita harapkan Selasa atau Rabu sudah bisa dibuka," kata Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, dalam acara Bincang Sore Kartu Prakerja secara virtual, Jumat (26/2/2021) dikutip dari KompasTV. 

Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek www.prakerja.go.id dan SMS!

Selain untuk yang belum mendaftar, Kartu Prakerja gelombang 13 juga terbuka untuk pendaftar yang gagal di gelombang 12.

Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pencari kerja pemula ataupun pekerja yang terkena PHK. 

Rekomendasi Untuk Anda

Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan total Rp 3.550.000

Rinciannya, bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif pascapelatihan total Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu dikali empat bulan) dan insentif pascasurvei total Rp 150 ribu (Rp 50 ribu dikali tiga survei).

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13, tidak ada salahnya menyimak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja: 

Syarat Peserta

1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

- Wirausaha

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas