Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Batas akhir pengisian SPT Tahunan sampai 31 Maret 2021. Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Batas akhir pengisian SPT Tahunan hanya sampai 31 Maret 2021.
Segera lakukan pengisian sebelum batas waktu tersebut.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.
Baca juga: Pusing Menghitung dan Melaporkan SPT Pajak? Aplikasi Taxpedia Siap Membantumu, Begini Caranya
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling