Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
Tangkapan layar pajak.go.id
Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021. 

29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

31. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

32. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

BERITA TERKAIT

33. Kemudian salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

34. Setelah itu kirim SPT, dan pelaporan SPT telah selesai.

Jika pemilik NPWP lalai dalam melaporkan SPT tahunan, ia akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, peraturan tentang pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila pelapor melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas