Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek www.prakerja.go.id dan SMS!

Inilah hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12, yang bisa dicek melalui laman www.prakerja.go.id atau SMS yang dikirim ke nomor calon peserta.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek www.prakerja.go.id dan SMS!
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Buat Akun Prakerja di www.prakerja.go.id - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 dapat disimak dalam artikel berikut ini. Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 bisa dicek melalui www.prakerja.go.id atau SMS yang dikirim ke nomor calon peserta. 

Anda juga akan melihat status saldo, serta nomor e-wallet yang sudah didaftarkan pada dashboard akun Kartu Prakerja.

"Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat!"

"Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP," tulis pihak Kartu Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Cek Jadwal Pendaftarannya

Baca juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Diumumkan, Cek di www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Jumlah Insentif yang Didapat

Setelah dinyatakan lolos menerima Kartu Prakerja gelombang 12, para peserta akan mendapatkan berbagai macam insentif.

Insentif yang didapat para peserta Kartu Prakerja gelombang 12 ini, berupa:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Berita Rekomendasi

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang

Sebagai informasi, berikut ini adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja, yang dikutip Tribunnews dari laman resmi Prakerja:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas