Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pengganti Artidjo Alkostar Kewenangan Presiden Jokowi

Artidjo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan telah meninggal. Jenazah Artidjo lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Pengganti Artidjo Alkostar Kewenangan Presiden Jokowi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan kewenangan untuk menunjuk pengganti Artidjo Alkostar adalah hak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, yakni Artidjo Alkostar wafat pada Minggu (28/2/2021).

Ghufron menjelaskan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia. 

“Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” ujar Ghufron lewat keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Dalam aturan yang sama Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Ghufron mengatakan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, kata Ghufron, maka pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden. 

Baca juga: 6 Bulan Lalu Sempat Menolak Dirawat di RS, Menkes Kirim Dokter dan Perawat ke Apartemen Artidjo

“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” katanya.

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat ke Jokowi. Surat ia kirimkan pada Selasa (2/3/2021) hari ini.

"Sudah (surat ke Jokowi, red)," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Artidjo Alkostar meninggal dunia pada minggu, pukul 14.00 WIB dalam usia 72 tahun.

Artidjo diketahui masih nampak prima dalam menjalankan pekerjaan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat (26/2/2021) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun pada Minggu siang, sekira pukul 14.00 wib, sopir Artidjo menghubungi ajudan karena kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood, lantai 6 no.6-h tidak bisa dibuka.

Lalu saat didobrak, Artidjo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan telah meninggal. Jenazah Artidjo lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Artidjo meninggal dunia karena sakit jantung dan paru-paru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas