Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Bagi-bagi Uang Suap Ekspor Benur

KPK menyelisik dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bagi-bagi uang ke sejumlah pihak dari uang suap izin ekspor benih bening lobster

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Bagi-bagi Uang Suap Ekspor Benur
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bagi-bagi uang ke sejumlah pihak dari uang suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Dugaan itu datang setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi bernama Syammy Dusman, Senin (1/3/2021).

"Syammy Dusman (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Legal Divisi Hukum Bank BNI Pusat

Ali mengatakan KPK terus menelusuri pengelolaan uang hasil suap oleh Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin yang diduga untuk membeli rumah.

"Tersangka AM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka EP dkk, didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," katanya.

Adapun KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Benur ke Perusahaan Edhy Prabowo

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

KPK Perketat Kunjungan Online Bagi Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.

Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dugaan penyalahgunaan kunjungan daring itu juga dikakukan seorang tersangka lain Andreau Pribadi Misanta selaku staf ahli Edhy.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas