KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah ke Partai Pengusung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri uang korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke partai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri uang korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke partai.
Sebagaimana diketahui, pasangan Nurdin dan Andi Sudirman Sulaiman diusung oleh PDIP, PKS, dan PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan 2018.
"Lagi di dalami, masih sedang didalami, jadi sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek. Dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Saat menetapkan Nurdin sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp3,4 miliar.
Akan tetapi, KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alex, panggilan Alexander.
Alex mengatakan, tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut.
Termasuk pendalaman adanya dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye pilkada kepada pihak swasta.
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," kata Alex.
Alex meyakini tim penyidik akan menyelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin.
Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp 3,4 Miliar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.
"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata Alex.
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.
Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.