Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Muchdi PR Telah Daftarkan Banding atas Putusan PTUN Menangkan Kubu Tommy Soeharto

Muchdi meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Muchdi PR Telah Daftarkan Banding atas Putusan PTUN Menangkan Kubu Tommy Soeharto
ISTIMEWA
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. 

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.

Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas