Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka April 2021, Simak Jumlah Formasi yang Disediakan Berikut Ini
Pendaftaran CPNS dan PPPK segera dibuka bulan April 2021, berikut jumlah formasi yang dibutuhkan beserta kebijakan seleksi PPPK tahun 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.
Informasi jumlah formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS akan diumumkan oleh pemerintah pada Maret 2021.
Sementara jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai April 2021.
"Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya. Bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."
"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," ucap Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).
Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Jumlah Formasi dan Jadwal Pendaftaran
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.
Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.
Sementara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.
Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.