Perpres Investasi Miras Akhirnya Dicabut, Kepala BKPM Bahlil: Ini Bukti Presiden Demokratis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut Perpres terkait Investasi Miras, kepala BKPM Bahlil: Bukti Presiden Sangat Demokratis, Selasa (2/3/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/3/2021)
Bahlil membenarkan, Perpres itu telah dicabut.
Ia menyebut, pencabutan Perpres itu sebagai bukti Presiden sangat demokratis dan aspiratif.
Hal itu diungkapkannya pada konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di YouTube Kompas TV, Selasa (2/3/2021).
"Ini adalah sebuah bukti bahwa bapak Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan konstrukrtif untuk pembangunan bangsa."
"Ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan selama masukan-masukan itu adalah konstruktif," ucap Bahlil.
Baca juga: PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras: Sikap Politik yang Positif
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PP Muhammadiyah: Sikap Politik Positif dan Terbuka Atas Kritik
Menurutnya, pikiran-pikiran para ulama, NU, Muhammdiyah, MUI, tokoh gereja, tokoh agama yang lain, itu adalah sebuah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas.
Bahlil juga menyinggung beberapa pihak yang ingin perizinan investasi miras ini dilanjutkan.
Ia menyebut, pemerintah dalam hal ini perlu melihat mana kepentingan negara yang lebih besar.
"Saya juga memahami yang menginginkan agar ini tetap dilanjutkan."
"Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat beragama sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," lanjutnya.
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Masyarakat Diminta Hentikan Perdebatan di Medsos
Baca juga: Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Diketahui, investasi miras ini termuat dalam lampiran III pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bahlil menuturkan, proses penyusunan Pepres ini sebelumnya memang melalui perdebatan yang panjang.
Tak lupa dengan memperhatikan pandangan dari pihak-pihak terkait.