Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN: Biro Hukum Kepresidenan Kurang Peka

Saleh menjelaskan, adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN: Biro Hukum Kepresidenan Kurang Peka
KOMPAS.com / Indra Akuntono
Ilustrasi Istana Presiden 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres berkenaan dengan izin investasi Miras atau Perpres Miras.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, hal itu adalah langkah konket yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

Saleh berharap peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik.

"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Saleh menjelaskan, adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan.

Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PPP: Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Ulama

Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

BERITA TERKAIT

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimanapun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas