Tak Terima Dipecat Sepihak, Marzuki Alie Bakal Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan
Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.
Rencananya, gugatan akan dilakukan Rabu (3/3/2021) esok.
Marzuki Alie mengatakan, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Demokrat Bantah Cerita Marzuki Alie yang Dilobi SBY agar Tak Maju jadi Ketum Saat KLB 2013
"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat tidak bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara," ungkap Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Mantan Ketua DPR RI itu belum bisa memastikan terkait lokasi dan jadwal gugatan yang akan diajukannya kepada Partai Demokrat.
Baca juga: Amini Kata Jhoni Allen, Marzuki Alie Mengaku Pernah Dilobi Agar Tak Maju Jadi Ketua Umum Demokrat
Namun yang pasti, Marzuki Alie menegaskan Partai Demokrat telah melakukan pemecatan tidak sesuai mekanisme.
"Ya partai kan tidak mengikuti mekanisme, mekanismenya tidak dilakukan, mereka sudah langgar," ucap Marzuki.
Diketahui, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Lanjut dia, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
"Karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.
Baca juga: Politikus Senior Demokrat: SBY Panik dan Berlebihan, Rasanya agak Lebay
Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, menurutnya jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas,dan Kode Etik Partai Demokrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.