Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat ke Pengadilan, Demokrat: Jika Tak Puas Dipecat Silakan ke Mahkamah Partai

Herzaky Mahendra Putra, angkat bicara mengenai gugatan mantan kader ke pengadilan karena tak terima dipecat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Digugat ke Pengadilan, Demokrat: Jika Tak Puas Dipecat Silakan ke Mahkamah Partai
Tribunnews/Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, angkat bicara mengenai gugatan mantan kader ke pengadilan karena tak terima dipecat.

Herzaky menilai, jika ada perselisihan di internal partai politik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai.

Menurutnya hal itu berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.

"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Temui Pendiri Demokrat, AHY Dapat Dukungan Moril dan Kesaksian SBY adalah Tokoh Penggagas Partai

Herzaky memastikan, Demokrat tidak akan menggugat balik mantan kader karena masalah politik bisa diselesaikan secara aturan politik.

"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tak terima dipecat sepihak, Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2021.

Baca juga: Marzuki Alie Bakal Laporkan Sejumlah Kader Demokrat ke Polisi

Selain AHY, Jhoni menggugat Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.

Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Mereka dianggap terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas