Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Isyaratkan Setop Kasus Lama, Satu di Antaranya Perkara Ini

KPK mengisyaratkan menyetop kasus yang sudah lama menggantung, di antaranya kasus Bambang Wiratmadji Soeharto.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Isyaratkan Setop Kasus Lama, Satu di Antaranya Perkara Ini
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menghadirkan tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah pada konferensi pers penetapan penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Zulkifli Adnan Singkah berstatus tersangka dalam dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Tribunnew/Jeprima 

Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher.

Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.

Kaligis mengatakan, kondisi Bambang sangat parah dan tidak memungkinkan menjalani persidangan.

Ia memaparkan, sebelum masuk ruang sidang, tekanan darah Bambang sudah mencapai 160 mmHg.

"Dari segi jantung, penyakitnya berisiko tinggi mati mendadak, stroke mendadak, atau serangan jantung mendadak. Jadi, berisiko," kata Kaligis.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun

Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan. 

Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah ke Partai, Ini Kata Politikus PAN

KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus. 

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas