Saksi Ungkap Sejumlah Vendor Bansos Dimintai Fee untuk Eks Mensos Juliari Batubara
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor penyedia bansos Covid-19
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Keterangan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam kasus dugaan suap kepada Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2020 petang.
Baca juga: Hotma Sitompul Belum Serahkan Fee Lawyer dari Tersangka Korupsi Bansos ke KPK
Hartono mengaku ada permintaan fee atau yang ia sebut sebagai uang operasional berdasarkan pengakuan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
"Pak Adi cerita menerima fee dari vendor?" tanya jaksa di persidangan.
"Terkait kegiatan itu, pak Adi Wahyono yang ditunjuk KPA menyampaikan ke kami bahwa ada beberapa vendor yang diminta uang operasional," jawab Hartono.
Kemudian jaksa mendalami keterangan soal peruntukan penggunaan uang yang dikumpulkan dari para vendor penyedia paket bansos tersebut. Mulanya Hartono menyebut uang itu untuk kegiatan - kegiatan Kemensos.
Namun merujuk dari keterangan yang disampaikan Adi, uang itu dipakai untuk operasional Juliari.
"Yang saya tahu saudara Adi menyampaikan kepada saya itu untuk operasional dari kegiatan - kegiatan. Awalnya kan dia nggak menyampaikan, tapi dia menyampaikan untuk operasional menteri. Jumlahnya tidak disampaikan kepada kami," ungkapnya.
Kendati demikian ia mengaku tak tahu besaran uang yang diterima Juliari dari para vendor. Dirinya juga mengklaim sama sekali tak menerima uang tersebut.
Baca juga: KPK Telusuri Jatah Proyek Bansos Covid-19 PT Rajawali Parama Indonesia
Hartono mengatakan cuma membantu memberi referensi agar pemilihan vendor penyedia paket bansos dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ia menampik jika mereferensikan vendor tertentu. Hanya saja kata dia, ada banyak vendor yang mendatanginya.
"Tidak, tetapi ada yang kemudian mendatangi, kemudian saya teruskan. Relatif banyak," pungkas dia.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 (1,5 juta) paket.
Sementara itu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.