Satgas Jelaskan Maksud Penanggulangan Covid-19 Terkendali
Wiku Adiasmito mengatakan bahwa terkendalinya kasus Covid-19 bukan berarti terjadi atau terdapat nol kasus Corona di Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa terkendalinya kasus Covid-19 bukan berarti terjadi atau terdapat nol kasus Corona di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah menargetkan kasus covid-19 terkendali pada 17 Agustus 2021.
"(Terkendali) itu terdesentralisasi sampai tata kelola pemerintahan yang terendah yakni desa dan kelurahan," kata Wiku kepada wartawan, Rabu, (3/2/2021).
Kondisi Covid-19 terkendali, kata Wiku, yakni apabila Posko dan Satgas penanganan Covid-19 sudah ada di seluruh satuan wilayah terkecil di Indonesia.
Baca juga: 250 Pengurus MUI Pusat Divaksinasi Covid-19 Hari Ini
Seluruh desa terutama yang masuk zona merah atau beresiko tinggi penularan Covid-19, memiliki posko dan Satgas.
"Jadi yang disebut terkendali apabila seluruh wilayah Indonesia terutama daerah yang kasusnya tinggi ada posko dan ada satgasnya di level desa dan kelurahan yang anggotanya pentahelix semua komponen masyarakat," katanya.
Wiku mengatakan terkendalinya kasus Covid-19 tidak berpijak pada jumlah angka yang terkonfirmasi kasus positif.
Pasalnya, kata dia, kasus Covid-19 di setiap daerah fluktuatif.
"Kasus dinamis. Sekarang nol, minggu depan bisa nol. Di mana ya langsung dikendalikan lagi. Setelah dia bisa mulai ada aktivitas lagi, ada lagi dikendalikan lagi. Jadi terkendalinya itu, terkendali oleh bentuk tata kelola yang paling mikro," kata dia.