Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Waktu 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Simak inilah cara lapor SPT Tahunan secara online, beserta sanksi jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Batas Waktu 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT - Ini cara lapor SPT Tahunan secara online dan sanksi jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya. 

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT, dan selesai

Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Baca juga: Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa secara Online

Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan

Lantas bagaimana jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya?

Sebagai informasi tambahan, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Berita Rekomendasi

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).


Informasi selengkapnya >>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas