Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Batas Waktu 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Simak inilah cara lapor SPT Tahunan secara online, beserta sanksi jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Batas Waktu 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT - Ini cara lapor SPT Tahunan secara online dan sanksi jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya. 

Lantas bagaimana jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya?

Sebagai informasi tambahan, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

Rekomendasi Untuk Anda

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Informasi selengkapnya >>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas