Gelar Rakor dengan KPK, Menteri Agama: Jual Beli Jabatan Haram di Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharamkan adanya transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharamkan adanya transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Yaqut saat rapat koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (3/3/2021).
"Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Sambangi KPK, Gus Yaqut Bicarakan Pencegahan Korupsi di Kemenag
Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Cilandak
Yaqut memastikan proses pengawasan di Kemenag dilakukan secara ketat agar praktik jual beli jabatan dapat dihindari.
"Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," kata Yaqut.
"Kami sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," tambah Yaqut.
Baca juga: Sri Mulyani: Penangkapan Pejabat Pajak oleh KPK dari Aduan Kasus Awal 2020
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Wakil Ketua diantaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya.
Rakor ini digelar sebagai upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama.