Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selama 5 Hari, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengumumkan pendaftaran gelombang 13 dibuka mulai hari ini (4/3/2021) dan dibuka selama lima hari.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selama 5 Hari, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Tangkap Layar Akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 13. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengumumkan pendaftaran gelombang 13 dibuka mulai hari ini (4/3/2021) dan dibuka selama lima hari. 

11. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

12. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

12. Tahap pendaftaran Anda selesai!

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, Anda bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Ini Link Resmi: www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Siang Ini, Login www.prakerja.go.id untuk Daftar!

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021

Dikutip dari laman resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, ekon.go.id, skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

Asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas