Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Unlawful Killing? Istilah yang Muncul dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Hal itu lantaran dalam investigasinya, Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Unlawful Killing? Istilah yang Muncul dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020 lalu menuai sorotan. 

Di antaranya muncul dugaan unlawful killing atau extrajudicial killing. 

Hal itu lantaran dalam investigasinya, Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing.

Lantas apa itu unlawful killing atau extrajudicial killing?

Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Kapolri Lantik 4 Kapolda Baru | 6 Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka

Sementara, dikutip dari SEAJBEL, ekstrajudicial killing adalah saudara kembar dari penyiksaan.

Berita Rekomendasi

Secara khusus, yang paling disayangkan adalah unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang bermotif politik.

Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Banyak tokoh politik terkemuka, serikat buruh, tokoh pembangkang, tokoh agama, hingga tokoh sosial yang terkadang menjadi target dan akan ditandai untuk dibunuh.

Tertulis juga dalam Pasal 104, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ekstra judicial killing dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebaskan Tugas Sementara Usai Jadi Terlapor Kasus Laskar FPI

Selain itu, dalam buku Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik tertulis, tindakan ekstrajudicial killing memiliki ciri-ciri seperti berikut:

1. Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian;

2. Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas