Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Mekanisme KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional

upaya kudeta dengan mekanisme KLB oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Demokrat: Mekanisme KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional
www.dpr.go.id
Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta dengan mekanisme kongres luar biasa (KLB) oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta dengan mekanisme kongres luar biasa (KLB) oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal.

"Gerakan tersebut adalah gerakan yang ilegal. Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional," ujar Didik, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Demokrat: Majelis Tinggi Partai Tak Pernah Keluarkan Persetujuan KLB, Mustahil Itu Digelar

"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," imbuhnya.

Didik yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu mengungkap saat ini DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB.

"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Didik mengatakan KLB itu dapat melanggar hukum dan membahayakan tatanan demokrasi Indonesia jika dipaksakan dan dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi melibatkan pihak eksternal.

Baca juga: KLB Demokrat oleh Kader yang Dipecat Bakal Digelar Hari Ini, Lokasi hingga Klaim Jumlah Peserta

Berita Rekomendasi

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menilai pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," ungkapnya.

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM menolak dengan tegas jika nantinya KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham.

Didik beralasan AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.

Belum lagi, kata dia pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," pungkas Didik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas