Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup

hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Djoko Tjandra 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut mengkritisi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dirinya mengatakan tuntutan yang diberikan JPU belum maksimal bahkan pada regulasi tindak pidana korupsi tuntutan yang diberikan tidak ideal.




"Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku," kata dia melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Berpandangan dari tuntutan JPU dan regulasi tersebut, kata dia, hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.

Terlebih katanya, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya menambahkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)
BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim saat memberikan keputusan nantinya untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Pinggirkan Kejahatan Djoko Tjandra Suap Perwira Tinggi Polri

Serta pihaknya mendorong Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan maksimal kepada Djoko Tjandra.

"ICW mendorong agar Hakim dapat mengesampingkan tuntutan penuntut umum dan menghukum maksimal Joko S Tjandra," tukasnya.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Adapun hal - hal yang dianggap memberatkan tuntutan, yakni Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas