Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLB Demokrat Digelar Hari Ini Walaupun Dianggap Ilegal, Ini 5 Nama Disiapkan Sebagai Pengganti AHY

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat disebut diselenggarakan pada hari ini Jumat (5/3/2021).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in KLB Demokrat Digelar Hari Ini Walaupun Dianggap Ilegal, Ini 5 Nama Disiapkan Sebagai Pengganti AHY
istimewa
Foto persiapan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 

TRIBUNNEWS.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat disebut diselenggarakan pada hari ini Jumat (5/3/2021).

Di mana KLB ini diinisiasi di antaranya oleh pada kader Partai Demokrat yang telah dipecat tempo hari.

Diberitakan Tribunnews.com, KLB ini bagi Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap ilegal.

Diketahui KLB ini diadakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Foto lokasi acara KLB Demokrat yang bakal digelar hari ini.
Foto lokasi acara KLB Demokrat yang bakal digelar hari ini. (Twitter @bumnbersatu)

Darmizal, tokoh yang dipecat dari Partai Demokrat, mengatakan, KLB Demokrat hari ini akan dihadiri 1.200 kader.

"Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com. 

Meski demikian, Darmizal tak menyampaikan di mana lokasi KLB berlangsung.

Berita Rekomendasi

Dia justru meyakini, agenda KLB akan memilih dan menetapkan Ketua Umum baru.

Baca juga: Demokrat: Mekanisme KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional

Baca juga: KLB Demokrat oleh Kader yang Dipecat Bakal Digelar Hari Ini, Lokasi hingga Klaim Jumlah Peserta

Dikutip dari Kompas.com, , kubu versi KLB itu sudah menyiapkan beberapa nama calon pengganti AHY.

Nama-nama tersebut yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, hingga Hasnaeni sang Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas).

Hal ini diungkapkan oleh salah satu mantan kader Demokrat, Darmizal yang ikut dipecat bersama Jhoni Allen, 26 Februari 2021.

"Beberapa nama muncul diwacanakan para kader pemilik suara, antara lain Edhie Baskoro Yudhoyono, Ridwan Kamil Gubernur Jabar, Pak Isran Noor, Gubernur Kaltim. Ada juga Hasnaeni yang sudah jadi Ketum Partai Emas," ujar Darmizal.

Gejolak

Seperti diketahui gejolak Partai Demokrat kian memanas, terlebih setelah pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh kadernya.

Tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat, dan diberhentikan secara tetap.

Hal tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.

Nama kader tersebut yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Setelah pemecatan tersebut, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan terhadap AHY sebagai ketua umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Memanasnya tubuh Partai Demokrat bukan hanya soal gugatan Jhoni Allen, namun juga adanya isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang semakin mencuat ke publik.

Pemberhentian Tujuh Kader Partai Demokrat

Tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat, dan diberhentikan secara tetap.

Hal tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.

Nama tujuh kader tersebut, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis dalam rilis menyebut, pemberhentian tersebut terkait dengan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Di mana sebelumnya santer terdengar isu rencana kudeta yang dilakukan kader partai pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: DPP Demokrat: Organisasi Sayap Tak Punya Hak Usulkan KLB

Baca juga: Darmizal Minta AHY Terima soal Isu KLB Partai Demokrat yang Tengah Bergulir: Mari Sambut KLB

Dalam rilis disebutkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Di mana yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini. 

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam video arahan kepada pimpinan dan kader Partai Demokrat yang dirilis pada Rabu (24/2/2021).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam video arahan kepada pimpinan dan kader Partai Demokrat yang dirilis pada Rabu (24/2/2021). (Dokumentasi/Partai Demokrat)

Bahkan para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Yakni dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Baca juga: Terkait Pernyataan SBY yang akan Lawan Pengganggu Partai Demokrat, Begini Tanggapan Marzuki Alie

Selain menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengatakan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Sementara itu diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Marzuki Alie dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie menyebut AHY sebagai sosok pemimpin cengeng dan tak punya etika terkait tudingan rencana kudeta Demokrat.
Marzuki Alie menyebut AHY sebagai sosok pemimpin cengeng dan tak punya etika terkait tudingan rencana kudeta Demokrat. (TRIBUNNEWS Herudin / Ilham Rian Pratama)

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Baca juga: Nama-nama 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono/Chaerul Umam) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas