KPK Panggil Direktur PT Galasari AgroNiaga Sejahtera Terkait Kasus Bansos Covid-19
KPK periksa dua saksi untuk tersangka Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Editor: Theresia Felisiani
![KPK Panggil Direktur PT Galasari AgroNiaga Sejahtera Terkait Kasus Bansos Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpk-beri-keterangan-penahanan-mensos-juliari-batubara_20201206_195329.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi yang diduga terlibat dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Mereka yakni Adhie Widiharto selaku Direktur PT Galasari AgroNiaga Sejahtera dan Suwandi dari pihak swasta.
Ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan informasi terkait dugaan suap bansos Covid-19 yang menjerat eks Mentri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: PROFIL Irjen Panca Putra Eks Direktur Penyidikan KPK yang Kini Kapolda Sumut, Putra Asli Medan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca juga: KPK Benarkan Minta Imigrasi Cegah Pejabat Pajak yang Terlibat Suap
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.