Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur PT Galasari AgroNiaga Sejahtera Terkait Kasus Bansos Covid-19

KPK periksa dua saksi untuk tersangka Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil Direktur PT Galasari AgroNiaga Sejahtera Terkait Kasus Bansos Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi yang diduga terlibat dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Mereka yakni Adhie Widiharto selaku Direktur PT Galasari AgroNiaga Sejahtera dan Suwandi dari pihak swasta.

Ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan informasi terkait dugaan suap bansos Covid-19 yang menjerat eks Mentri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: PROFIL Irjen Panca Putra Eks Direktur Penyidikan KPK yang Kini Kapolda Sumut, Putra Asli Medan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Berita Rekomendasi

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca juga: KPK Benarkan Minta Imigrasi Cegah Pejabat Pajak yang Terlibat Suap

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas