Login www.prakerja.go.id, Ini Detail Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id telah dibuka, Kamis (5/3/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id telah dibuka, Kamis (5/3/2021).
Kartu Prakerja gelombang 13 merupakan gelombang kedua pendaftaran yang dibuka di tahun ini.
Informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 13 disampaikan secara resmi di akun instagram Kartu Prakerja.
"Gelombang 13 telah dibuka. Segera ikut seleksi di wwww.prakerja.go.id," demikian pengumuman yang disampaikan.
Dalam Kartu Prakerja gelombang 13 ini, kuota yang diberikan masih sama yakni sebanyak 600 ribu.
Syarat Mendaftar
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13:
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
- Pekerja (buruh atau karyawan)
- Wirausaha
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Seputar Kartu Prakerja Gelombang 13: Jadwal hingga Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Buat Akun dan Cara Daftar
Setelah memenuhi syarat, kamu bisa memulai untuk mendaftar di laman resmi www.prakerja.go.id.
Apabila belum memiliki akun, kamu harus membuat akun terlebih dulu.
Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:
- Masuk ke situs prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukkan nama lengkap, email dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id
Setelah memiliki akun, tahapan selanjutnya adalah mendaftar dan mengikuti tes.
Berikut langkah-langkahnya
- Login dengan memasukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap
- Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS
- Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online
- Siapkan alat tulis dan kertas untuk mengikuti tes selama 15 menit
- Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
- Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang pendaftaran
- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 13, kamu akan mendapatkan notifikasi
- Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan.
Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Diumumkan, Ini Langkah untuk Mengikuti Pelatihan
Proses Penyaringan
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu membeberkan mekanisme penyaringan yang diterapkan dalam seleksi Kartu Prakerja.
Louisa mengatakan, ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.
Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.
Pertama, penyaringan menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata dia sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.
Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.
Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar 600.000 NIK penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)