Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021, Ini Caranya
Batas akhir pengisian SPT Tahunan 2020 sampai 31 Maret 2021. Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Batas akhir pengisian SPT Tahunan 2020 hanya sampai 31 Maret 2021.
Segera lakukan pengisian sebelum batas waktu tersebut.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Login www.prakerja.go.id
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"