Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY dkk Digelar 17 Maret 2021
Sidang perdana gugatan Jhoni Allen ke AHY digelar Rabu (17/3/2021) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (5/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2021.
Baca juga: 5 Nama Terkuat Bursa Caketum KLB Partai Demokrat: Moeldoko, Marzuki Alie, hingga Jhoni Allen Marbun
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (17/3/2021) pukul 11.00 WIB.
Rencananya sidang itu akan digelar di ruangan Soebekti 2.
Selain AHY, Jhoni menggugat Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat Sebut Kongres luar biasa Dihadiri 387 DPC dengan 1.500 Kader
Baca juga: Marzuki Alie Kritik AHY : Terlalu Asyik dengan Kemudaannya, Kurang Dengarkan Kader Senior
Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Mereka dianggap terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.