Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh Dept Collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum

Di Twitter sedang ramai dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online. Bahkan sampai diancam akan menyakiti anak korban.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh Dept Collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online. Di Twitter sedang ramai dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online, bahkan sampai diancam akan menyakiti anak korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini sosial media Twitter sedang diramaikan dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online.

Kasus tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @ordinarywmnn pada Senin (1/3/2021) kemarin.

Dalam cuitannya tersebut, pemilik akun Twitter @ordinarywmnn menceritakan bahwa ia telah mendapat ancaman dari dept collector pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah berutang.

Ternyata dept collector tersebut menagih utang temannya.

Baca juga: Palsukan Identitas Kendaraan, Wanita yang Viral Pakai Pelat TNI Bodong Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Video Arisan Ulang Tahun, Setiap Anggota Beri Kado Uang Rp 1 Juta, Begini Kisahnya

Namun lebih parahnya lagi adalah, dept collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anak dari @ordinarywmnn

Bahkan dept collector juga mengatakan akan menyantet sang anak dan menyakitinya.

Diketahui nama aplikasi pinjaman online tersebut adalah Dompet Besar, tapi setelah dicek di playstore aplikasi tersebut tidak ada dan ilegal.

Berita Rekomendasi

Akun Twitter @ordinarywmnn mengaku telah melaporkan kasus tersebut dan meminta solusi ke kerabat dekat.

Baca juga: Viral Ojek Online Jemput Penumpang dengan Membawa Anaknya, Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Viral Kisah Gadis 16 Tahun Pandai Bikin Desain Gaun, Akui Sempat Dikucilkan Teman dari SD hingga SMP

Namun ternyata jawabannya tidak bisa memuaskan.

Akhirnya ia memutuskan membagikan keresahannya tersebut di Twitter agar bisa menjadi pelajaran orang lain.

Pelajaran bahwa privasi data adalah hal yang sangat penting.

Ia juga menganjurkan jika ada orang lain yang mengalami kasus yang sama, agar langsung memblokir nomor dept collector tersebut.

Baca juga: Ini Sosok Wanita yang Videonya Viral Pamer Mobil Dinas, Ternyata Pakai Plat TNI Palsu

Baca juga: Viral Sepasang Kekasih yang Masih Pelajar SMP akan Menikah, Keluarga: Anak Kami Ini Saling Mencintai

Tanggapan Pengamat Hukum

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Menanggapi kasus ancaman tersebut Advokat dan Pengamat Hukum, M Badrus Zaman SH MH mengatakan penagihan utang oleh dept collector adalah sebuah tindakan yang salah dan termasuk sebagai premanisme.

"Sebenarnya menurut saya utang piutang kemudian ditagih dept collector saja sudah salah itu, namanya sudah premanisme," katanya kepada Tribunnews.com pada Kamis (4/3/2021).

Menurut Badrus, utang masuk dalam hukum acara perdata, karena tentang hubungan satu orang dengan orang lain.

Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan.

Baca juga: Acung-acungkan Sajam Saat Memalak Sopir Direkam dan Viral di Medan, Preman Itu Kini Tak Berkutik

Baca juga: Viral Kantor Polsek Pekalongan Selatan Dikira Kafe, Ini Cerita di Baliknya

"Saya kira penagihan hutang itu menurut saya tidak boleh dilakukan secara pemaksaan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak menjalankan apa yang menjadi perjanjian itu menurut saya itu namanya wanprestasi."

"Kalau wanprestasi, yang harus dilakukan oleh perusahaan atau siapapun yang merasa dirugikan adalah harus menggugat secara perdata, itu sudah peraturan hukumnya," imbuhnya.

Perlu diketahui wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur.

Baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Baca juga: VIRAL Mengira Kafe, 2 Perempuan Ini Datangi Polsek Pekalongan, Langsung Tanya: Ini Kafe kan?

Baca juga: VIRAL Video 2 Pemuda Mirip Arya Saloka dan Amanda Manopo Joget TikTok Bareng, Ini Kisah di Baliknya

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta 2015 - 2019 ini pun menekankan penagihan utang oleh dept collector adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke polisi.

"Apa yang dilakukan dept collector jelas menurut kami adalah sebuah pelanggaran hukum. Itu namanya premanisme."

"Apalagi sekarang kepolisian mencanangkan bagaimana premanisme di masyarakat bisa hilang. Makanya menurut saya itu bisa dilaporkan kepada polisi," tuturnya.

Baca juga: Video Viral Buku Silsilah Keluarga 225 Lembar, Dimulai dari Kelahiran Tahun 1.800 hingga Sekarang

Baca juga: VIRAL Wanita Nikah Muda di Usianya ke-20, Sudah Pacaran 4 Tahun dengan Suami

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman Dept Collector Pinjaman Online

Jika ada masyarakat yang mengalami ancaman serupa, Badrus menyarankan untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Lalu bisa juga melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan yang memberikan jasa pinjaman online tersebut.

"Tindakan masyarakat misalkan ada kejadian-kejadian seperti itu, pertama adalah bisa kita laporkan kepada polisi, yang kedua kita laporkan kepada OJK."

"Pelaporan kepada OJK adalah tentang perusahaannya dan kalau ke polisi adalah tentang tindakan dept colector itu," ucap Badrus.

Baca juga: Viral Kisah Ojol Bantu Lipat Boks saat Menunggu Pesanan

Baca juga: VIRAL Video Pasangan Nikah Muda di Umur 20 Tahun, Ingin Ubah Stigma Buruk di Masyarakat

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum berutang agar memikirkannya dahulu dengan matang.

Terlebih jika melakukan utang di pinjaman online.

Karena biasanya pada pinjaman online, data-data pribadi yang diberikan sebagai syarat pinjaman dengan mudahnya bisa disebarkan di media sosial.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, kalau hutang perlu dipikir dulu. Kalau utang online perlu dipikir dulu."

"Karena biasanya kalau kita lihat di masyarakat itu kalau utang-utang online terus kemudian nanti bisa disebarkan di media, misalnya seperti Facebook, Twitter dan lain-lain," pungkasnya.

Disclaimer: Tribunnews.com telah berusaha untuk menghubungi pemilik akun Twitter @ordinarywmnn. Namun hingga artikel ini ditayangkan, yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas