18 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Tersangka Asabri Disita Kejagung
Kejagung sita 18 unit kamar apartemen mewah di kawasan Jaksel milik tersangka korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 18 unit kamar sebagai tindaklanjut penggeledahan di Apartemen Soulth Hills, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen South Hills," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah 7 Tersangka Asabri ke BPN, Terbanyak Aset Benny Tjokrosaputro
Ia menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka Asabri.
Hal tersebut untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun dalam kasus tersebut.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri
Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Aset itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri
Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2 yang ditaksir senilai Rp.230 miliar.
Selain itu, 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
Berikutnya, 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.