Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairan Dana di Kantor Pos

Simak cara cek penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairannya di kantor pos.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairan Dana di Kantor Pos
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) - Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id beserta cara pencairan di kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300 ribu, beserta cara pencairannya di kantor pos.

Sebelum ke tahap pencairan, silakan mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Untuk melihat daftar penerima bansos senilai Rp 300 ribu, Anda dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Anda dapat mengecek dengan memasukkan nomor KIS atau NIK.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Maret 2021, Simak Syarat & Caranya

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Rekomendasi

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas