Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Berikut Teknis Pelaksanaan Seleksi dan Tesnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan segera dibuka, berikut kuota, teknis pelaksanaan seleksi dan tesnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka.
Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama instansi pusat dan daerah, untuk guru PPPK dibutuhkan 1 juta formasi.
Formasi tersebut bisa diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks tenaga honorer kategori 2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.
Baca juga: INFO CPNS dan PPPK 2021: Formasi Segera Diumumkan Maret 2021, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Baca juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Kemudian, instansi pemerintah daerah dibutuhkan 189.000 formasi CPNS dan PPPK untuk mengisi jabatan selain guru.
Untuk di pemerintah pusat, dibutuhkan sekitar 83.000 formasi dengan persentase 50 persen PPPK, dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
"Sahabat Muda, ada kabar baik nih untuk kalian!
Tahun ini, pemerintah akan membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk jadwal pelaksanaannya, saat ini tengah disusun oleh Tim Paselnas CASN 2021. Jadi, persiapkan diri kalian dengan baik dari sekarang," tulis @kemenpanrb dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: Kementerian PANRB Akan Gelar Rakor Virtual: Bahas Seleksi CPNS 2021 hingga Mekanisme PPPK
Teknis Pelaksanaan Seleksi dan Tes ASN 2021
Pendaftaran seleksi aparatur silpil negara (ASN) tahun 2021 akan digelar melalui portal resmi terintegrasi, yakni Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Seleksi ASN tahun 2021 ini akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Bima mengatakan bahwa pendaftaran online untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 platform utama, yakni Sistem Seleksi CPNS (SSCN), kemudian Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan terakhir Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.