Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah Dicekal, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sah Dicekal, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo
kolase tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar. 

"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021). 

Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan

Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. 

Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta. 

Baca juga: Kemenkeu Bicara Kelanjutan Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara

Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara. 

Berita Rekomendasi

"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya. 

Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya. 

"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas