Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Juta Lebih Penduduk Sudah Pindah Domisili dalam 4 Bulan Terakhir

Semua transaksi data yang dilakukan penduduk seperti registrasi kelahiran, kematian, dan pindah domisili bisa masuk dalam data base kependudukan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Juta Lebih Penduduk Sudah Pindah Domisili dalam 4 Bulan Terakhir
Tribun Timur/Fikri Arisandi
Antrean warga mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Bulukumba, Sulawesi Selatan. Foto diambil sebelum pandemi covid-19. 

:aporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencatat lebih dari 2 juta penduduk Indonesia pindah domisili selama 4 bulan terakhir.

Sepanjang 4 bulan terakhir, Ditjen Dukcapil melansir pergerakan data statistik kependudukan berupa jumlah penduduk yang lahir, meninggal dan pindah domisili untuk membangun big data kependudukan.

Semua detail transaksi data yang dilakukan penduduk seperti registrasi kelahiran, kematian, dan pindah domisili bisa masuk dalam data base kependudukan.

“Pergerakan data statistik kependudukan di Indonesia ini bisa dilihat mulai pada November dan Desember 2020 hingga Januari-Februari 2021,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Faksrullah, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Ingin Ganti Domisili dan Status Kawin di KTP? Begini Cara dan Prosedurnya

Pada November 2020 tercatat sebanyak 170.278 bayi lahir. Sebulan berselang, pada Desember jumlah bayi yang lahir sedikit menurun menjadi 146.693 jiwa. 

Baca juga: Pindah Domisili? Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Mengubah Data Alamat Anda di SIM

Kemudian awal tahun 2021 pada Januari tercatat jumlah bayi lahir sebanyak 113.057 jiwa. Pada Februari 2021, jumlah bayi lahir turun menjadi 71.291 jiwa.

Berita Rekomendasi

Sehingga selama 4 bulan sejak November 2020 hingga Februari 2021 jumlah pertambahan penduduk Indonesia sebanyak 501.319 jiwa.

Data statistik kependudukan Dukcapil juga mencatat angka kematian selama 4 bulan terakhir, mulai November 2020 hingga Februari 2021, yakni sebanyak 355.332 jiwa.

“Terdiri mulai Nopember 2020 penduduk yang meninggal dunia sebanyak 87.161 jiwa, pada Desember 2020 sejumlah 86.503 jiwa, Januari 2021 (88.625) dan Februari 2021 penduduk meninggal sebanyak 93.043 jiwa,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dukcapil juga mencatat jumlah penduduk yang melakukan pindah domisili sejak November 2020 hingga Februari 2021 sebanyak 2.034.715 jiwa.

Jumlah ini terdiri penduduk yang pindah pada November 2020 sebanyak 508.069 jiwa; kemudian pada Desember 2020 sebanyak 529.382 jiwa.

Pada awal 2021 di bulan Januari, penduduk yang pindah alamat sebanyak 498.213 jiwa, pada Februari 2021 jumlah sedikit meningkat menjadi 499.051 jiwa.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan transaksi data kependudukan di Indonesia bergerak sangat dinamis. Hal itu terlihat dari data statistik yang diuraikan barusan.

Dengan dinamika yang tinggi seperti ini, kata Dirjen Zudan, maka program vaksinasi, bansos, kartu prakerja harus rutin mengupdate data kependudukan dan disesuaikan dengan data Dukcapil.

"Pergerakan selama 4 bulan saja sudah lebih dari 2 juta penduduk pindah domisili. Belum lagi ditambah yang meninggal, yang lahir, yang berubah pekerjaan, dan lainnya. Dukcapil melakukan updating data setiap hari berdasarkan pelaporan dari penduduknya. Tidak ada instansi di Indonesia yang mengupdate data penduduk setiap hari kecuali Dukcapil Kemendagri," tutur Zudan menjelaskan.

Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil mencatat dengan rapi pergerakan data statistik kependudukan ini, agar para instansi pengguna data mengetahui dengan pasti posisi atau gambaran penduduk sebenarnya secara real time by name by address.

"Kegunaannya banyak sekali. Bagi perbankan dan industri keuangan bisa mengetahui siapa nasabahnya yang meninggal dunia atau pindah alamat," katanya.

Sedangkan bagi penduduk baru lahir, Dinas Dukcapil setempat langsung membuatkan 3 dokumen kependudukan sekaligus yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) serta KK baru lengkap dengan nama si adik bayi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas